-->

Ketentuan Umum Instalasi Listrik berdasarkan PUIL

Dalam melakukan instalasi tenaga listrik, diperlukan perlengkapan listrik yang harus memiliki ketentuan-ketentuan tertentu. Ketentuan umum perlengkapan listrik mengisyaratkan agar pelaksana lapangan dalam membuat suatu perancangan dan pelaksanaan instalasi listrik dapat memperoleh keandalan dan keamanan dalam pemakaiannya. Ketentuan perlengkapan listrik telah diatur oleh PUIL. Ketentuan umum perlengkapan listrik sesuai PUIL diantaranya:

Ketentuan Instalasi Listrik

  1. Disyaratkan perlengkapan listrik harus dirancang sedemikian rupa sehingga dalam kerja normal tidak membahayakan atau merusak, dipasang secara baik dan harus tahan terhadap kerusakan mekanis, termal dan kimiawi. (5111, puil 2000)
  2. Perlengkapan listrik harus dipasang, dihubungkan dan diproteksi sedemikian rupa sehingga pelayanan dan pemeliharaannya dalam keadaan kerja tidak menyebabkan bahan yang mudah terbakar menyala. (5121, puil 2000)
  3. Perlengkapan listrik harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga pelayanan, pemeliharaan dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan aman (5131, puil 2000)
  4. Bagian aktif perlengkapan listrik disyaratkan isolasi bagian aktif atau bagian yang mengalirkan arus harus tahan lembab dan tidak mudah terbakar. (5141, puil 2000)
  5. Selungkup logam dan rangka logam perlengkapan listrik yang bertegangan ke bumi di atas 50 v, harus dibumikan secara baik dan tepat, dan harus dilengkapi dengan sekrup atau terminal untuk pembumian (5151, puil 2000)
  6. Agar tahan terhadap tegangan lebih, perlengkapan listrik harus mempunyai ketahanan terhadap tegangan impuls pengenal yang tidak lebih kecil dari tingkat tegangan lebih yang berlaku di tempat instalasi sebagai yang dirinci dalam tabel 1.1 di bawah ini.
  7. Untuk melayani perlengkapan listrik, setiap peranti yang mempunyai daya minimal 1,5 KW harus dapat dihubungkan dan diputuskan dengan sakelar. Perlengkapan untuk melayani sakelar motor dan mesin lain yang digerakkan dengan listrik, harus dipasang sedekat mungkin dengan mesin yang bersangkutan. (518, puil 2000)
  8. Pada perlengkapan listrik harus dicantumkan keterangan teknis (pemberian tanda)
    yang perlu (5191, puil 2000).
Tabel 1.1 Tingkat Ketahanan Perlengkapan Listrik tehadap Tegangan Impuls

Keterangan Tabel 1.1:
  • Kategori 1: ialah perlengkapan listrik yang dipasang dalam berbagai bagian instalasi atau dalam perakitan yang keadaan tegangan lebih transiennya dibatasi sampai tingkat rendah tertentu. Contoh: Perlengkapan dalam sirkit elektronik
  • Kategori 2: ialah perlengkapan yang dihubungkan ke instalasi tetap.Contoh: pemanfaat atau peranti randah (portable), dan piranti rumah tangga
  • Kategori 3: ialah perlengkapan yang dihubungkan dengan instalasi tetap dan pada keadaan dimana keandalan dan ketersediaan perlengkapan memenuhi berbagai persyaratan tertentu. Contoh: Sakelar untuk instalasi tetap dan perlengkapan untuk pemakaian diindustri, yang dihubungkan permanent pada instalasi tetap, seperti kapasitor, reactor, dll.
  • Kategori 4: ialah perlengkapan yang dipakai pada awal/hulu instalasi (misalnya kwh meter dan perlengkapan gawai proteksi di PHB induk) Contoh: Perlengkapan meter listrik dan perlengkapan untuk proteksi dari arus lebih.

0 Response to "Ketentuan Umum Instalasi Listrik berdasarkan PUIL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel