-->

Syarat Proteksi Instalasi Listrik


Selain memperhatikan ketentuan instalasi listrik yang sesuai PUIL, dalam praktik instalasi tenaga listrik juga harus memperhatikan system proteksinya. Tujuan adanya proteksi adalah untuk melindungi dan mengamankan komponen instalasi tenaga listrik.
Proteksi Instalasi Listrik
Gambar 1. Instalasi Listrik

1) Proteksi Beban Lebih

Proteksi beban lebih (arus lebih) dimaksudkan untuk melindungi motor, dan perlengkapan kendali motor, terhadap pemanasan berlebihan sebagai akibat beban lebih, atau sebagai akibat motor tak dapat diasut.(5541, puil 2000). Beban lebih atau arus lebih pada waktu motor beroperasi, bila bertahan cukup lama, akan mengakibatkan kerusakan atau pemanasan yang berbahaya pada
motor tersebut.

Penggunaan proteksi beban lebih

  • Dalam lingkungan dengan gas, uap, atau debu yang mudah terbakar atau mudahmeledak, setiap motor yang dipasang tetap, harus diproteksi terhadap beban lebih.(55421, puil 2000)
  • Setiap motor fase tiga atau motor berdaya pengenal 1 PK atau lebih yang dipasang tetap dan dijalankan tanpa pengawasan, harus diproteksi terhadap beban lebih. (55422, puil 2000)
  • Gawai proteksi yang dimaksud di atas (3) & (4) tidak boleh mempunyai nilai pengenal, atau disetel pada nilai yang lebih tinggi dari yang diperlukan untuk mengasutmotor pada beban penuh. Waktu tunda gawai proteksi beban lebih tersebut tidak boleh lebih lama dari yang diperlukan untuk memungkinkan motor diasut dan dipercepat pada beban penuh. (5543, puil 2000)

Penempatan unsur sensor

  • Jika pengaman lebur digunakan sebagai proteksi beban lebih, pengaman lebur itu harus dipasang pada setiap penghantar fase. (55441, puil 2000)
  • Jika digunakan gawai proteksi yang bukan pengaman lebur, tabel berikut menentukan penempatan dan jumlah minimum unsur pengindera seperti kumparan trip, relai, dan pemutus termis. (55442, puil 2000)
  • Gawai proteksi beban lebih yang bukan pengaman lebur, pemutus termis atau proteksi termis, harus memutuskan sejumlah penghantar fase yang tak dibumikan secara cukup serta menghentikan arus ke motor. (5545, puil 2000)
 Tabel 1.  Penempatan Unsur Sensor Pengindera Proteksi Beban Lebih

  • Pemutus termis, relai arus lebih, atau gawai proteksi beban lebih lainnya, yang tidak mampu memutuskan arus hubung pendek, harus diproteksi secukupnya dengan gawai proteksi hubung pendek. (5546, puil 2000) 
 

Proteksi arus lebih untuk motor yang digunakan pada sirkit cabang serbaguna harus diselenggarakan sebagai berikut: (5547, puil 2000)

  • Satu motor atau lebih tanpa proteksi beban lebih dapat dihubungkan pada sirkit cabang sebaguna, hanya apabila syarat yang ditentukan untuk setiap dua motor atau lebih dalam syarat “proteksi hubung pendek sirkit cabang” dipenuhi
  • Motor dengan nilai pengenal lebih dari yang ditentukan dalam syarat “proteksi hubung pendek sirkit cabang” dapat dihubungkan pada sirkit cabang serbaguna, hanya apabila tiap motor diproteksi beban lebih.
  • Jika motor dihubungkan pada sirkit akhir serbaguna dengan kontak tusuk, dan setiap proteksi beban lebih ditiadakan menurut butir 1) di atas, nilai pengenal kontak tusuk tidak boleh lebih dari 16 A pada 125 V, atau 10 A pada 250 V. Jika proteksi beban lebih tersendiri, butir 2) di atas mensyaratkan proteksi tersebutharus merupakan bagian dari motor atau peranti bermotor yang dilengkapi tusuk kontak.
  • Gawai proteksi beban lebih yang melindungi sirkit akhir tempat motor atau peranti bermotor dihubungkan, harus mempunyai waktu tunda yang memungkinkan motor diasut dan mencapai putaran penuh. (no. 5547, puil 2000)
  • Gawai proteksi beban lebih yang dapat mengulang asut secara otomatis setelah jatuh karena arus lebih, tidak boleh dipasang, kecuali bila hal itu diperbolehkan untuk motor yang diproteksi. Motor yang setelah berhenti dapat diasut secara otomatis, tidak boleh dipasang bila ulang asut otomatis itu dapat mengakibatkan kecelakaan. (5548, puil 2000)

2) Proteksi Hubung Pendek Sirkit Motor

Setiap motor harus diproteksi tersendiri terhadap arus lebih yang diakibatkan
oleh hubung pendek, kecuali untuk motor berikut ini:
  • Motor yang terhubung pada sirkit akhir, yang diproteksi oleh proteksi arus hubung pendek yang mempunyai nilai pengenal atau setelan tidak lebih dari 16A
  • Gabungan motor yang merupakan bagian daripada mesin atau perlengkapan, asal setiap motor diproteksi oleh satu atau lebih relai arus lebih, yang mempunyai nilai pengenal lebih tinggi dari yang diperlukan, dan dapat menggerakkan sebuah sakelar untuk menghentikan semua motor sekaligus. (5551, puil 2000) Nilai pengenal atau setelan gawai proteksi
  • Nilai pengenal atau setelan gawai proteksi arus hubung pendek harus dipilih sehingga motor dapat diasut, sedangkan penghantar sirkit akhir, gawai kendali, dan motor, tetap diproteksi terhadap arus hubung pendek.
  • Untuk sirkit akhir yang mensuplai motor tunggal, nilai pengenal atau setelan proteksi arus hubung pendek tidak boleh melebihi nilai yang bersangkutan dalam tabel 2 di bawah ini.
  • Untuk sirkit akhir yang mensuplai beberapa motor, nilai pengenal atau setelan gawai proteksi hubung pendek, tidak boleh melebihi nilai terbesar dihitung menurut tabel 2. untuk masing-masing motor, ditambah dengan jumlah arus beban penuh motor lain dalam sirkit akhir itu.
  • Jumlah dan penempatan unsur pengindera gawai proteksi hubung pendek harus sesuai dengan ketentuan mengenai gawai proteksi beban lebih
  • Gawai proteksi hubung pendek harus dengan serentak memutuskan penghantar tak dibumikan yang cukup jumlahnya untuk menghentikan arus ke motor
Tabel 3. Nilai Pengenal atau Setelan Tertinggi Gawai Proteksi sirkit Motor terhadap Hubung Pendek
 
  • Jika tempat hubungan suatu cabang ke saluran utama tak dapat dicapai, proteksi arus lebih sirkit motor boleh dipasang ditempat yang dapat dicapai, asal penghantar antara sambungan dan proteksi mempunyai KHA sekurangkurangnya 1/3 KHA saluran utama, tetapi panjangnya tidak boleh lebih dari 10 m, dan dilindungi terhadap kerusakan mekanik. (5552, puil 2000)

3) Proteksi Hubung Pendek Sirkit Cabang

  • Suatu sirkit cabang yang mensuplai beberapa motor dan terdiri atas penghantar dengan ukuran yang sesuai, harus dilengkapi dengan proteksi arus lebih yang tidak melebihi nilai pengenal atau setelan gawai proteksi sirkit akhir motor yang tertinggi, ditambah dengan jumlah arus beban penuh semua motor lain yang disuplai oleh sirkit tersebut.
  • Jika dua motor atau lebih dari suatu kelompok harus diasut serentak, mungkin
    perlu dipasang penghantar saluran utama yang lebih besar, dan jika demikian
    halnya maka perlu dipasang proteksi arus lebih dengan nilai pengenal atau
    setelan yang sesuai.
  • Untuk instalasi besar yang dipasangi sirkit yang besar sebagai persediaan bagi
    perluasan atau perubahan di masa datang, proteksi arus lebih dapat didasarkan
    pada KHA penghantar sirkit tersebut. (556, puil 2000)

0 Response to "Syarat Proteksi Instalasi Listrik "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel